-->

Pengen Buku Vibe Online

Mari Belajar Aneka Soal Pretest PPG silahkan klik Pre Test PPG PAI

Binatang Halal dan Haram

MAteri Kelas 8 semester 2

A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah kegiatan belajar mengajar ini, diharapkan peserta didik dapat :
1. Menjelaskan jenis-jenis hewan yang haram dan halal dimakan
2. Menjelaskan jenis-jenis hewan yang haram dimakan.
3. Menjelaskan dalil naqli yang terkait dengan hewan yang halal dan
haram di makan.
5. Menjauhi makanan yang berasal dari hewan yang haram dimakan dalam lingkungan keluarga
6. Menjauhi makanan yang berasal dari hewan yang haram dimakan dalam lingkungan masyarakat

B. MATERI PEMBELAJARAN

Binatang Yang Dihalalkan
Pada dasarnya semua ciptaan Allah di muka bumi ini adalah untuk manusia. Akan tetapi ternyata sebagian karunia Allah di bumi ini ada yang bermanfaat bagi manusia, dan ada pula yang membahayakan manusia itu sendiri. Makanan dan minuman yang membahayakan manusia diharamkan oleh Allah, sedangkan yang berguna bagi pertumbuhan dan perkembangan serta kesehatan manusia dihalalkan.
Tiap-tiap benda di permukaan bumi ini menurut hukum asalnya adalah halal, kecuali kalau ada larangan dari syara atau mendatangkan madlorot. Sabda Rasulullah Saw :
ﻮﺍﻠﻔﺮﺍﺀ ﻮﺍﻠﺠﺑﻦ ﺍﻠﺴﻤﻦ ﻋﻦ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﺮﺴﻮﻞ ﺴﭠﻞ
ﺒﻪ ﻜﺗﺎ ﻔﻰ ﺍﷲ ﺤﺮﻢ ﻤﺎ ﻮﺍﻠﺤﺮﺍﻢ ﺒﻪ ﻜﺗﺎ ﻔﻰ ﺍﷲ ﺍﺤﻞ ﻤﺎ ﺍﻠﺤﻼﻞ ﻞ ﻔﻘﺎ
٭ ﻠﮑﻢ ﻤﻤﺎ ﻔﻬﻮ ﻋﻨﻪ ﺴﻜٺ ﻮﻤﺎ
Artinya : “Rasulullah Saw telah ditanya tentang hukum minyak sapi (samin) keju dan farwah (kulit) binatang beserta bulunya yang dipakai untuk perhiasan atau tempat duduk, jawab beliau saw. “Barang yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabnya adalah halal dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitabnya adalah haram, dan sesuatu yang tidak diharamkannya maka barang itu termasuk yang dimaafkan-Nya sebagai kemudahan bagi kamu”. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Penegasan Allah SWT tentang kehalalan makanan dan minuman ini dapat dibaca dalam surat Al Maidah ayat 96 sbb :

Artinya : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.”, (QS. Al Maidah : 96).
Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa binatang laut termasuk semua hasil laut baik yang berupa ikan atau pun bukan, mati karena ada penyebabnya atau mati sendiri halal dimakan tanpa harus disembelih.
Rasulullah Saw telah menegaskan hal ini dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. beliau berkata: bahwa ada seorang laki-laki dari Bani Mudlij yang bernama Abdullah datang menghadap Rasullah! Sesungguhnya kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit. Jika kami berwudlu dengan air itu, maka kami kehausan, bolehkah kami berwudlu dengan air laut? Lalu Rasulullah Saw bersabda :
٭ ﻤﻴﺘﺗﻪ ﺍﻠﺤﻞ ﻮﻩ ﻤﺎ ﺍﻠﻄﻬﻮﺮ
Artinya : “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. (HR Malik dan lainnya).
Binatang yang hidup di darat yang dihalalkan adalah sapi, kerbau, kambing, kuda, unggas, begitu juga sebala binatang yang baik. Firman Allah SWT :
٭ ﻢ ﺍﻻﻨﻌﺎ ﺑﻬﻴﻤﺔ ﻠﻛﻢ ﺍﺤﻠت
Artinya : “Dihalalkan bagimu binatang ternak”, ( QS. Al Maidah : 2).
۞ ﺍﻠﺨﺒﺌث ﻋﻠﻴﻬﻡ ﻡ ﻴﺤﺮ ﻮ ﺍﻠﻄﻴﺒت ﻠﻬﻡ ﻴﺤﻞ ﻮ
Artinya : “ Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang haram ”, (QS. Al A’raf : 157).
Sabda Rasulullah Saw :
٭ ﺍﻠﺨﻴﻞ ﻠﺤﻮﻢ ﻔﻰ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﻠﻨﺒﻲ ﺍﺬﻦ ﺒﺮ ﺠﺎ ﻋﻦ
Artinya : “ Dari Zabiir, Nabi Saw telah memberi ijin memakan daging kuda ”, (HR. Bukhari Muslim).
Ada berbagai macam binatang yang dihalalkan untuk kita makan sebagai makanan yang lezat dan bergizi, di antaranya:
1. Binatang ternak
2. Yang termasuk dalam katagori binatang ternak adalah : Sapi, kerbau, unta, kambing, domba, itik dan berbagai jenis unggas, serta segala binatang yang baik.
۞ ……. ﻡ ﻧﻌﺎ ﺍﻻ ﺑﻬﻳﻣﺔ ﻟﻛﻡ ﺍﺤﻟﺕ …….
Artinya :
“Telah dihalalkan bagi kamu binatang ternak”. (QS Al Maidah: 1)
۞ …. ﺍﻟﺧﺑﻧﺙ ﻋﻟﻳﻬﻡ ﻭﻳﺣﺭﻡ ﺍﻟﻃﻳﺑﺕ ﻟﻬﻡ ﻭﻳﺣﻝ ……
Artinya :
“Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (menjijikan)” (QS Al A’raf: 157).
3. Kuda
Kuda termasuk binatang yang halal dimakan.
٭ ﺍﻟﺧﻳﻝ ﻡ ﻟﺣﻭ ﻔﻰ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﻟﻧﺑﻲ ﺍﺫﻥ
Artinya:
“Nabi Saw telah memberi izin untuk memakan daging kuda”. (HR Bukhari Muslim)
4. Binatang Laut

Artinya :
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan”.(QS Al Maidah: 96)
Ayat di atas menerangkan bahwa binatang laut, termasuk semua hasil laut, baik yang berupa ikan ataupun bukan, mati karena ada penyebabnya atau mati karena sendirinya adalah halal dimakan. Rasullah Saw menegaskan :
٭ ﻣﻳﺗﺗﻪ ﺍﻟﺣﻝ ﻣﺎﺅﻩ ﺍﻟﻃﻬﻭﺭ
Artinya :
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. (HR Malik dan lainnya)
5. Ikan dan Belalang
٭ ﻭﺍﻟﺟﺭﺍﺩ ﺍﻟﺳﻣﻙ ﻣﻳﺗﺗﺎﻥ ﻟﻧﺎ ﺍﺣﻟﺕ
Artinya :
“dihalalkan bagi kita dua macam bangkai : ikan dan belalang”. (HR Ibnu Majah)
Hadits di atas memberi keterangan bahwa ikan dan belalang, bangkainya halal. Ikan dan belalang tidak perlu disembelih tidak seperti hewan-hewan lainnya yang harus harus disembelih sebelum dimasak. Bangkai ikan dan belalang juga maksudnya halal sebelum membusuk. Adapun katagori ikan adalah binatang air yang bernafas dengan insang.
Manfaat Binatang Yang Dihalalkan
Dari binatang yang dihalalkan yang diciptakan Allah Swt, banyak manfaat yang dapat kita ambil, antara lain :
a. Kita tidak akan merasa ragu untuk memakan dagingnya, menggunakan tanduk, bulu, dan kulitnya.
b. Menghindarkan diri dari penyakit tertentu yang dibawa binatang
c. Merupakan kenikmatan yang dikaruniakan Allah yang patut kita syukuri
d. Binatang halal banyak mengandung protein tinggi, serta zat-zat lainnya yang sangat diperlukan oleh tubuh manusia untuk menjadi kalori, daya tahan tubuh, dan pertumbuhan badan

Artinya:
“Dan sesungguhnya pada binatang-binatang ternak, benar-benar terdapat pelajaran yang penting bagi kamu, Kami memberi minum kamu dari air susu yang ada dalam perutnya, dan (juga) pada binatang-binatang ternak itu terdapat faedah yang banyak untuk kamu, dan sebagian darinya kamu makan,” (QS Al Mukminuun: 21)
e. Dapat dijadikan tunggangan (kendaraan), seperti kuda, unta, keledai, sapi, kerbau, dan lain sebagainya.

Artinya:
“Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka, maka sebagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebagiannya mereka makan.” (QS Yasin : 72)
f. Dapat meningkatkan keimanan kepada Allah Swt melalui tafakur bahwa ternyata lebih banyak binatang yang dihalalkan daripada yang diharamkan.

Jenis Binatang yang Diharamkan
Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa binatang ada yang dihalalkan ada juga yang diharamkan. Yang menjadi pokok diharamkannya binatang adalah sebagai berikut:
a. Karena ada nash dari Al Qur’an dan Hadits Rasulullah yang mengharamkan binatang tertentu, seperti QS Al Maidah ayat 3 :

Artinya :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang mati tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”, (QS. Al Maidah : 3).
Hadits Rasulullah Saw :
٭ ﺤﺮﺍﻡ ﻉ ﺍﻠﺴﺒﺎ ﻤﻦ ﻨﺎﺐ ﺬﻯ ﻛﻞ
Artinya :
“Setiap binatang buas yang mempunyai taring, haram dimakan”, (HR Muslim dan Tirmizi).
٭ ﺍﻠﻂﻴﺮ ﻤﻦ ﻤﺧﻠﺐ ﺫﻯ ﻜﻝ ﻋﻦ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﻠﻨﺒﻰ ﻨﻬﻰ
Artinya :
“Nabi Besar Saw telah melarang memakan setiap burung yang mempunyai kuku tajam”, (HR Muslim).
٭ ﻫﻟﻳﺔ ﺍﻻ ﺍﻟﺧﻣﺭ ﻟﺣﻭﻡ ﻋﻥ ﺧﻳﺑﺭ ﻳﻭﻡ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﻟﻧﺑﻲ ﻧﻬﻰ
Artinya :
“Nabi Saw telah melarang pada perang Khaibar untuk memakan khimar jinak”. (HR Bukhori Muslim)
b. Karena disuruh membunuhnya, seperti : Ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang, sebagaimana hadits Rasulullah Saw :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ ص.م. خَمْسٌ فَوَاسِقَ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَامِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَيْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ وَالْحِدَاءَةُ
( رواه مسلم )
Artinya : "Dari 'Aisyah, Rasulullah Saw bersabda : lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram yaitu : ular, burung gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang ( HR. Muslim )

c. Karena dilarang membunuhnya, seperti : Semut, lebah, burung hud-hud dan burung suradi. Rasulullah Saw bersabda :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَهَى ص.م. عَنْ قَتْلِ اَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِ النّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ وَالْهُدْهُدِ ﻭﻟﺻﺭﺪ
( رواه احمد وغيره )



Artinya :
“Dari Ibnu Abbas ra, Nabi Saw telah melarang membunuh empat macam binatang: (1) semut, (2) lebah, (3) burung hud-hud, dan (4)burung suradi”, (HR. Ahmad dan lainnya).
d. Karena keji (kotor), seperti: kutu, ulat, kepinding, dan sebagainya. Firman Allah SWT
۞ ….. ﺍﻟﺧﺑﻧﺙ ﻋﻟﻳﻬﻡ ﻭﻳﺣﺭﻡ …..
Artinya :
“Dan (Allah) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”, (QS. Al A’raf: 157).
Selain yang tersebut di atas, dijelaskan pula bahwa binatang yang hidup di dua alam (di darat dan di air) atau dinamakan binatang ampibi, seperti katak, kodok, swike, kura-kura, buaya, biawak, adalah haram dimakan. Ada juga dua jenis binatang yang diharamkan dan zatnya (materinya) termasuk najis berat (mughaladzah), yaitu anjing dan babi. Kedua jenis binatang ini haram dimakan.

Madharat Binatang yang Diharamkan
1. mengandung racun
2. mengandung kuman-kuman
3. menjijikan

0 Response to "Binatang Halal dan Haram"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel