-->

Pengen Buku Vibe Online

Mari Belajar Aneka Soal Pretest PPG silahkan klik Pre Test PPG PAI

HAJI DAN UMROH

1. Pengertian Haji dan Dalil Naqli

Kata Haji menurut bahasa artimya “Menyengaja”. Menurut istilah Haji berarti mengunjungi Baitullah di Mekkah dengan niat melakukan Ibadah semata-mata karena Allah SWT dengan syarat-syarat dan waktu yang sudah ditentukan.
Hukum Haji adalah “wajib” bagi orang Islam yang mampu sekali seumur hidup.
Firman Allah SWT:
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“….Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS.Ali Imran : 97).
Rasulullah SAW bersabda:
اَلإِسِلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً
"Islam itu engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Alloh dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Alloh, engkau mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Romadhon dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya." (HR. Muslim)

2. Syarat wajib melaksanakan ibadah haji
a. Islam
b. Berakal Sehat
c. Baligh
d. Mampu (Istitha’ah) yaitu:
- Sehat Jasmani
- Ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan
- Ada kendaraan
- Aman di perjalanannya.
- Bagi Wanita harus ada muhrim

3. Rukun, Wajib, dan Sunnah Haji
a. Rukun Haji adalah: Segala sesuatu yang wajib dikerjakan dalam ibadah Haji jika tidak dilaksanakan maka ibadah Hajinya tidak syah. Olehkarena itu harus mengulang lagi pada waktu Yang lain. Adapun yang termasuk rukun Haji adalah:
 Ihram, yaitu yaitu mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian Ihram
Yaitu dengan niat :
لبيك اللهم حجا وعمرة
 Wukuf, Yaitu berhenti di Arafah dimulai dari tergelincirnya mata hari pada tanggal 9 Zulhijjah sampai terbenam matahari
 Tawaf, Yaitu mengelilingi Ka’bah tuju kali putaran dimulai dari hajar Aswat dengan posisi Ka’bah selalu berada di sebelah Kiri yang bertawaf.
 Sa’I, Yaitu berlari-lari kecil mulai dari Bukit Safa diakhiri di bukit Marwah sebanyak tuju kali.
 Tahallul (memotong rambut) Yaitu melepaskan diri dari Ihram haji sesudah selesai mengerjakan seluruh rangkaian ibadah Haji dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
 Tertib, artinya rukun haji secara berurutan dari awal sampai akhir.
b. Wajib haji adalah: segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji, apabila tidak dilakukan atau tinggal salah satu diantaranya boleh diganti dengan Dam (denda) dan ibadah Hajinya sah. Adapun termasuk wajib haji adalah:
 Ihram daqri Miqat. Miqat adalah batas waktu dan tempat yang sudah ditentukan untuk berihram dengan niat ihram Haji
 Mabit di Musdalifah,
 Melempar tiga Jumrah yaitui jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.
 Mabit ( bermalam) di Minah.
 Meninggalkan larangan-larangan Haji
 Tawaf wada’ (tawaf perpisahan)
c. Sunnah Haji. Selain Rukun dan Wajib haji, ada juga hal-hal yang disunatkan dalam pelaksanann ibadah haji yaitu:
 Membaca talbiyah
 Berdoa setelah membaca talbiyah
 Berdzikir setelah thawaf
 Masuk ke Ka’bah
 Melaksanakan haji ifrad

4. Larangan pada waktu Haji :

a. Larangan jama’ah haji laki-laki :
 Memakai pakaian yang berjahit
 Memakai tutup kepala.
b. Larangan Jama’ah Haji perempuan :
 Memakai tutup wajah
 Memakai sarung tangan, jika larangan dilanggar ia wajib membayar dam (denda)
c. Larangan jama’ah laki-laki maupun perempuan
 Memakai wangi-wangian
 Mencukur rambut atau bulu dada
 Memotong kuku
 Menikah atau menikahkan atau menjadi wali nikah
 Bersetubuh
 Berburu atau membunuh Binatang liar dan halal dimakan

5. Dam dan Jenis-Jenisnya
Dam adalah denda atau fidyah yang wajib dibayarkan karena beberapa sebab di dalam menunaikan haji dan umrah.
Adapun beberapa jenis dam (denda) tersebut adalah sbb:
a. Dam tamatu dan qiran, yaitu dengan cara menyembelih seekor kambing yang syah untuk Qurban atau berpuasa sepuluh hari (tiga hari dilakukan sewaktu ihram dan tujuh hari dilakukan setelah sampai di tanah air.
b. Dam karena mengerjakan salahsatu dari beberapa larangan haji, yaitu dengan cara melakukan salah satu dari tiga pilihan (menyembelih seekor kambing yang syah untuk Qurban, puasa tiga hari, atau bersedekah dengan 9,3 liter makanan)
c. Dam karena bersetubuh, yaitu dengan cara menyembelih seekor unta, atau sapi, atau tujuh ekor kambing, atau memberi makanan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalu tidak sanggup juga maka diwajibkan berpuasa untuk setiap 1 mud makanan dari harga unta itu berpuasa 1 hari.
d. Dam karena membunuh hewan buruan di tanah haram, yaitu dengan cara menyembelih hewan jinak yang setara dengan hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin boleh bersedekah dengan makanan seharga hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin juga boleh dengan berpuasa dengan perhitungan tiap mud satu hari puasa.
e. Dam karena tidak bisa melanjutkan perjalanan ibadah haji (terhambat), maka bagi calon jemaah haji seperti ini hendaklah ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat ia terhambat, dan mencukur atau memotong rambut kepalanya dengan niat tahalul.

0 Response to "HAJI DAN UMROH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel