-->

Pengen Buku Vibe Online

Mari Belajar Aneka Soal Pretest PPG silahkan klik Pre Test PPG PAI

Nasib Tunjangan Profesi Guru PAI Non PNS

Sudah satu minggu terakhir ramai diperbincangkan dan diperdebatkan mengenai tunjangan profesi guru yang selanjutnya disebut TPG bagi guru agama non PNS. Kabar ini menghangat setelah dilaksanakannya rakor para Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam di Sekolah (Kasi PAIS ) Kementerian Agama. Dimana salah satu yang dibicarakan adalah tidak adanya alokasi dana untuk TPG Guru Agama non PNS dari kementerian keuangan. Sudah tentu kabar ini menjadi bola panas dan liar baik di intern kementerian agama maupun di organisasi profesi seperti Musyawarah Guru Mata pelajaran Pendidikan Agama Indonesia (MGMP PAI) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII). Bahkan beritanya sudah sampai ke kalangan guru-guru agama non PNS sehingga membuat resah di kalangan mereka. AGPAII Kab. Bogor bahkan telah menggelar rapat dengan guru PAI non PNS dengan dihadiri Kasi PAIS Bapak H. O. Dadan Farid, M.Pd. Berdasarkan permasalahan ini, kami ingin membedahnya secara lebih dalam. Kami hanya membatasi pembahasan mengenai hal ini pada : 1. Apakah benar TPG PAI non PNS tidak ada alokasi anggarannya? 2. Apakah Guru PAI Non PNS tidak berhak mendapat TPG ? 3. Apakah solusi dari permasalah TPG Guru PAI non PNS ini? Adapun tujuan dari pembahasan permasalahan ini adalah agar Guru PAI non PNS mendapat kejelasan mengenai nasib TPG mereka sehingga tidak ada lagi keresahan dan tetap nyaman melaksanakan tugas mengajar dan mendidik. Karena apabila hal ini dibiarkan maka akan berdampak pada pelaksanaan tugas mereka serta menjadi bahaya laten di tengah situasi politik yang saat ini memang sangat panas. Berdasarkan UU no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada pasal 1 ayat 1 guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan non PNS adalah guru-guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Kepala Sekolah bukan oleh pemerintah. Bagi guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, maka kepadanya diberikan hak berupa tunjangan profesi. Hal ini sesuai dengan UU no. 14 tentang guru dan dosen pada pasal 16 ayat 1 yang bunyinya : “ Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana pasal 15 ayat 1 kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Melihat dengan seksama UU tentang guru dan dosen di atas, seorang guru merupakan seorang pendidik professional yang memiliki tugas tertentu sesuai dengan kompetensinya pada berbagai satuan pendidikan formal mulai dari PAUD hingga sekolah menengah. Ketika guru sudah memiliki sertifikat profesi dan mengajar pada satuan pendidikan maka kepadanya berhak diberikan tunjangan profesi guru. Jadi tunjangan profesi merupakan hak guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Untuk penyaluran dana TPG, pemerintah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK no. 164 tahun 2010. Selama ini penyaluran dana TPG berjalan dengan lancar meskipun masih ada keterlambatan. Dengan serangkaian ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru, pada akhirnya TPG sampai juga ke rekening guru yang bersangkutan. Untuk Guru PAI selama ini penyalurannya melalui Kementerian Agama. Karena memang untuk bidang agama merupakan salah satu bidang yang tidak termasuk dalam otonomi daerah. Maka kementerian agama diberi hak untuk mengelola dan menangani masalah keagamaan di seluruh Indonesia. Guru PAI adalah guru pendidikan agama islam yang bertugas di satuan pendidikan yang ada dalam naungan kementerian pendidikan dan kebudayaan, seperti TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Meskipun secara kepegawaian ada dibawah pembinaan kemendikbud dan dinas pendidikan daerah, namun secara pembinaan kompetensi dan sertifikasi ada dalam wewenang Kementerian Agama. Maka termasuk sertifikasi dan tunjangan profesi menjadi wewenang kementerian agama. Bagi Guru PAI PNS penyaluran dana TPG sudah diatur secara jelas dalam PMK no. 164 pasal 6 ayat 2. Permasalahan muncul sekarang bagi guru-guru PAI non PNS yang tidak diatur secara jelas dalam PMK tersebut. Sehingga menimbulkan kekisruhan dalam hal penyaluran TPG bagai guru PAI non PNS. Siapa yang punya hak menyalurkan dana tersebut? apakah kementerian Agama yang selama ini memang sudah berjalan menyalurkan dana TPG atau Kementerian pendidikan? Memang dalam PMK no. 164 tahun 2010 tidak diatur dengan jelas alokasi dana bagi Guru PAI non PNS. Akan tetapi jika kita terjemahkan pasal 6 ayat 3 dalam PMK tersebut berbunyi : “ Tunjangan profesi bagi guru bukan Pegawai Negeri SIpil yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat dialokasikan dalam anggaran kementerian pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Maka berdasarkan pasal 6 ayat 3 tersebut, menurut kami bahwa penyaluran dana TPG bagi guru PAI non PNS ada dalam wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Yang jadi persoalan juga adalah bahwa mekanisme pencairan dana TPG berdasarkan data di dapodik. Apakah guru PAI yang non PNS juga sudah benar terdata di dapodik dan keluar SKTP-nya? mungkin saja guru PAI non PNS tidak terdata sebagai guru bersertifikat di dapodik karena memang selama ini untuk data sertifikasi guru PAI non PNS yang bertugas di sekolah terdata dalam EMIS dan SIMPATIKA Kemenag, yang juga menjadi dasar pencairan TPG bagi guru di Kementerian Agama. Sesuai UU Guru dan Dosen, maka guru PAI non PNS bersertifikat pendidik yang bertugas di sekolah tetap harus mendapatkan hak tunjangan profesi sama dengan guru-guru mata pelajaran lain baik PNS maupun non PNS. Lucu sekali jika gara-gara PMK, hak guru PAI non PNS terhambat TPG-nya. Hanya karena tidak tertulis secara jelas dictum atau kata “Guru PAI bukan Pegawai Negeri SIpil” dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Jadi kesimpulan akhirnya adalah bahwa guru PAI non PNS tetap berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru meskipun tidak tertulis jelas dalam PMK no 164 tahun 2010 namun ada dalam pasal 6 ayat 3 tentang alokasi dana bagi guru PAI non PNS. Untuk ke depan diharapkan data guru PAI di Kemenag juga terintegrasi dalam dapodik yang dikelola oleh kemendikbud. Diharapkan adanya satu data bagi pengelolaan guru di Indonesia. Pentingnya satu data ini untuk kemajuan pendidikan Indonesia dan peningkatan kesejahteraan guru. Jangan sampai Guru PAI non PNS menjadi korban akibat tidak diterimanya hak mereka berupa Tunjangan Profesi Guru. Wallahua'lam Bisshawab Cariu, 10 Nopember 2016

0 Response to "Nasib Tunjangan Profesi Guru PAI Non PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel