-->

Pengen Buku Vibe Online

Mari Belajar Aneka Soal Pretest PPG silahkan klik Pre Test PPG PAI

Bimbingan Ibadah Ramadhan (BIRAMA)

a. Pengertian Puasa
Puasa dalam bahasa arabnya as-siam atau imsak secara harfiah berarti menahan diri, sedangkan dalam terminologi syara` berarti menahan diri dengan ketentuan tertentu dari beberapa hal tertentu dalam masa tertentu dari orang tertentu.

Dalil Puasa

1. Surah al-Baqarah


2. Hadist Nabi Muhammad SAW

a. Hadits Riwayat Ibnu Umar ra:
Artinya : Islam dibangun atas lima; Syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadan dan Haji ke Baitullah.

b. Hadits Riwayat Imam Baihaqy no. 7348:
Artrinya : Sembahlah tuhanmu dan shalatlah lima waktu, tunaikanlah zakatmu untuk membersihkan diri kamu, berpuasalah pada bulan (Ramadan) kamu, dan hajilah ke rumah tuhanmu pasti kami akan memasuki surga tuhanmu.

3. Ijmak para ulama
Kewajiban puasa ramadan merupakan hal yang ijmak ulama/konsesus dan merupakan hal yang diketahui oleh khalayak ramai. Karena itu maka bagi yang mengingkari kewajibannya akan berakibat kufur

c. Sebab Wajib Puasa

Puasa Ramadan adalah puasa yang diwajibkan pada bulan Ramadan, maka sebab wajib puasa ramadan antara lain:
1. Telah sempurna sya`ban 30 hari
2. Melihat hilal ramadan pada malam 30 sya`ban


d. Rukun Puasa

1. Niat
Niat dilakukan dengan hati, dan tidak disyaratkan harus mengucapkan lafadh niatnya dengan lidah, tetapi hanya disunatkan mengucapkan lafadh niat sebagai pembantu bagi hati. Menurut Mazhab Syafii niat disyaratkan harus ada setiap malam, sehingga satu kali niat pada malam awal Ramadan tidaklah mencukupi untuk seluruh puasa Ramadan. Dalam niat puasa wajib juga harus ditentukan(ta`yin) puasa yang ia lakukan, misalnya puasa wajib Ramadan atau puasa Nazar atau kafarah.

2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.



e. Syarat Sah Puasa

1. Islam
2. Berakal
3. Bersih dari haidh, nifas serta wiladah.
Tiga syarat ini harus ada pada sehari penuh untuk sah puasa, sehingga terhadap seseorang yang sempat hilang akalnya(gila) sesaat, datang haidh dan nifas pada tengah hari maka puasanya tidak sah. Hal ini sedikit berbeda dengan orang pingsan, bila ia sempat sadar walau sesat maka puasanya sah sedangkan bila ia tidak sadar seharian penuh maka puasanya tidak sah. Berbeda lagi dengan orang yang tidur seharian penuh, puasanya tetap sah.
4. Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

f. Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Jimak
2. Sengaja muntah
3. Memasukkan sesuatu kedalam rongga terbuka. Disyaratkan rongga tersebut haruslah rongga terbuka sehingga bila masuk sesuatu melalui pori-pori kulit atau melalui suntikan pada daging maka tidaklah membatalkan puasa.
Disini dapat dipahami tentang masalah yang sering ditanyakan oleh masyarakat, apakah sah puasa orang yang berjunub karena mimpi basah, jawabannya tentu saja sah. Yang membatalkan puasa hanyalah keluar mani yang disebabkan bersentuhan dengan wanita.

Semua hal-hal yang membatalkan puasa tersebut baru bisa membatalkan bila dikerjakan dengan adanya unsur sengaja dan teringat sedang berpuasa. Maka bila ia melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa atau karena tidak teringat bahwa ia sedang puasa maka tidaklah membatalkan puasa.


g. Syarat Wajib Puasa

1. Berakal
2. Baligh
3. Sanggpup menjalankan puasa.
Terhadap orang yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan puasa sama sekali. Sedangkan terhadap anak-anak yang belum baligh juga tidak diwajibkan puasa namun terhadap walinya, bila ia mampu berpuasa, wajib memerintahkannya untuk berpuasa bila ia telah mencapai umur 7 tahun.

h. Orang-orang yang Diperbolehkan tidak Berpuasa

1. Orang sakit yang dapat menimbulkan mudharat bila ia berpuasa. Terhadap orang sakit boleh baginya untuk berbuka puasa, namun wajib baginya untuk mengqadhanya. Sedangkan bagi orang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh maka sebagai ganti puasa wajib baginya membayar fidyah sebaganyak 1 mud kepada faqir miskin untuk satu hari puasa.

2. Musafir dengan ketentuan perjalanan yang ia tempuh mencapai jarak yang dibolehkan qashar shalat (± 134 km atau pendapat lain ± 96 km) dan semenjak subuh ia telah musafir. Maka bila seseorang melakukan perjalanan setelah subuh maka untuk hari tersebut tidak dibenarkan baginya untuk berbuka puasa. Terhadap musafir yang tidak berpuasa maka wajib untuk mengqadhanya tanpa membayar fidyah.

3. Orang tua renta
Terhadap orang yang sudah pikun dan tidak sanggup lagi berpuasa maka dibolehkan baginya meninggalkan puasa tetapi diwajibkan baginya membayar fidiyah berupa makanan pokok kepada faqir miskin sebanyak 1 mud untuk satu hari puasa.

4. Wanita hamil atau menyusui.
Terhadap wanita hamil dan menyusui bila ia berbuka puasa karena takut terhadap kesehatan dirinya sendiri atau kesehatan dirinya beserta anaknya maka terhadap keduanya hanya wajib mengqadha puasa tanpa wajib membayar fidyah. Sedangjan bila ia berbuka karena takut terhadap kesehatan anaknya saja maka wajib terhadapnya qadha puasa dan membayar fidyah sebanyak 1 mud untuk setiap hari. Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter, jika dibandingkan denga kilo gram adalah 0,6912 kg dibulatkan menjadi 0,7 kg.

i. Kafarah (denda) Puasa

Yang mewajibkan kafarah puasa adalah membatalkan puasa dengan jimak yang berdosa dengan sebab puasa, Adapun kafarah puasa tersebut adalah :
1. Memerdekakan budak muslim, bila tidak mampu maka:
2. Puasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka:
3. Memberi makanan kepada 60 faqir miskin

j. Hal-hal yang Disunahkan dalam Berpuasa

1. Sahur dan mentakkhirkan sahur selama jangan sampai waktu yang meragukan. Pahala sahur dapat hasil walaupun hanya meneguk seteguk air. Waktu sahur adalah mulai setengah malam, sehingga makan minum sebelumnya tidak memperoleh pahala sahur.
2. Menyegerakan berbuka puasa bila telah yakin telah sampai waktu berbuka.
3. Terhadap orang yang berjunub sunat mandi sebelum fajar.
4. Menjauhi segala macam kemewahan (rafahiyah) dan menjauhi memperbanyak memenuhi keinginan (syahwat) yang mubah baik melalui pendengaran, penglihatan maupun penciuman, seperti mencium wangi-wangian.
5. Menjaga lidah dari hal-hal yang diharamkan seperti berdusta, mengupat, mencela dll.Bila orang yang berpuasa dicela oleh orang lain maka disunatkan baginya mengucapkan “inni soimun” (saya berpuasa) sebanyak dua kali dalam hati dan dengan lidahnya (bila tidak takut timbul riya) untuk memberikan kesabaran baginya dan untuk menasehati orang tersebut dan jangan dibalas dengan cela karena akan menghilangkan barakah puasanya.
6. Memperbanyak shadaqah
7. Memperbanyak membaca al-Quran
8. Memperbanyak ibadah dan i`tikaf terlebih lagi pada 10 akhir Ramadan.
9. Meninggalkan bersiwak/gosok gigi setelah tergelincir matahari. Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitamy tetap makruh walaupun untuk menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh selain puasa seperti karena tidur, namun menurut Imam Ramli bila bau mulut tersebut timbul karena hal-hal hal selain puasa seperti karena makan makanan berbau atau karena tidur maka disunatkan untuk bersiwak/gosok gigi.
10. Membaca doa ketika berbuka
11. Memberikan makanan berbuka untuk orang yang berpuasa


Untuk Laporan Ibadah Bulan Ramadhan agar diisi setiap hari dan dapat diisi pada form berikut



Selamat menunaikan ibadah puasa.


0 Response to "Bimbingan Ibadah Ramadhan (BIRAMA)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel