-->

Pengen Buku Vibe Online

Mari Belajar Aneka Soal Pretest PPG silahkan klik Pre Test PPG PAI

Bentengi dan Suburkanlah Hartamu Dengan Zakat



Simaklah Video Berikut






Apakah solusi Islam untuk mengatasi kemiskinan?

Simak Video Berikut terlebih dahulu!




Kata zakat berasal dari kata tazkiyah yang berarti mensucikan harta benda yang dimiliki. Zakat menurut istilah adalah kadar harta tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerima dengan beberapa syarat tertentu.
Hukum zakat adalah fardhu ain. Zakat merupakan rukun islam ke lima yang diwajibkan kepada umat Islam pada tahun ke dua hijriyah.
Perintah zakat terdapat pada Q.S. An-Nisa ayat 77.

Artinya: “......Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat! ......".

Apa Itu Zakat Fitrah ?


Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang ditunaikan pada akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Ied. Makanan pokok misalnya beras, gandum, jagung, kurma, dan sagu.

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap orang yang beragama Islam yang masih hidup, kecil atau besar, laki-laki atau perempuan sebanyak 1 sha’ atau 2,5 kg.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah Rasulullah saw. bersabda : “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari (dosa) perbuatan sia-sia dan keji, dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkan zakatnya sebelum orang-orang pergi salat, maka zakatnya diterima Allah swt. Tetapi barang siapa mengeluarkannya setelah orang-orang selesai salat, maka zakatnya dianggap sedekah biasa”.

Tujuan zakat fitrah adalah :
 Membersihkan orang yang berpuasa dari dosa, perbuatan sia-sia dan keji.
 Memberi bantuan/makan kepada orang miskin.


Apa Itu Zakat Maal ?

Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).

Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat

d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.


Harta(maal) yang Wajib Zakat

a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut. 

Nishab zakat mal sebesar 85 gram emas. Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Berikut cara menghitung zakat mal yang benar beserta contohnya:

2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contohnya :

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu :

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Cara menghitung zakat mal tersebut dapat disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Bagi Anda yang sudah memenuhi perhitungan nishab, kewajiban zakat mal bisa segera ditunaikan. 

b. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).

c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

d. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.

e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Jenis Harta, Nishob, dan Besar Zakat Maal


NO.

JENIS HARTA

NISHOB

BESAR ZAKAT

 

1.

Emas

20 Dinar = 93,6 gr

2,5 %

 

2.

Perak

200 Dirham = 624 gr

2,5 %

 

3.

Perniagaan

Seharga Emas = 93,6 gr

2,5 %

 

4.

Binatang Ternak:

a. Kambing/Domba

 

40 – 120 ekor

120 – 200 ekor

201 – 399 ekor

400 …. Ekor

Setiap bertambah 100 ekor

 

1 ekor, umur 2 tahun

2 ekor, umur 2 tahun lebih

3 ekor, umur 2 tahun lebih

4 ekor, umur 2 tahun lebih

Tambah 1 ekor lagi

 

b. Sapi/Kerbau

30 – 39 ekor

40 – 59 ekor

60 – 69 ekor

70 -79 ekor

80 – 89 ekor

Setiap bertambah 30 ekor

1 ekor, umur 1 tahun lebih

1 ekor, umur 2 tahun lebih

2 ekor, umur 1 tahun lebih

2 ekor, umur 2 tahun lebih

3 ekor, umur 1 tahun lebih

Tambah 1 ekor lagi

 

5.

c. Unta

5 – 9 ekor

10 – 14 ekor

15 – 19 ekor

20 – 24 ekor

25 – 35 ekor

36 – 45 ekor

46 – 60 ekor

61 – 75 ekor

76 – 90 ekor

91 – 120 ekor

121 …. Ekor

Setiap tambahan 40 ekor

Setiap tambahan 50 ekor

1 ekor kambing umur 2 tahun

2 ekor kambing umur 2 tahun

3 ekor kambing umur 2 tahun

4 ekor kambing umur 2 tahun

1 ekor unta umur 1 tahun lebih

1 ekor unta umur 2 tahun lebih

1 ekor unta umur 3 tahun lebih

1 ekor unta umur 4 tahun lebih

2 ekor unta umur 2 tahun lebih

2 ekor unta umur 3 tahun lebih

3 ekor unta umur 2 tahun lebih

1 ekor unta umur 2 tahun lebih

1 ekor unta umur 3 tahun lebih

 

6.

Hasil Pertanian        (Yang menjadi makanan pokok, seperti: padi, jagung, gandum)

5 wasaq = 750 kg beras/930 lt beras

·  10 %, bila diairi dengan air hujan/air sungai tanpa biaya

·  5 %, bila diairi dengan memakai biaya

 

7.

Harta Rikaz

(Barang Temuan)

a. Berupa emas/perak

 

Sama dengan Emas/Perak  (93,6 gr/g24 gr)

 

20 % pada saat menemukannya

b. Selain emas/perak

Sama dengan Emas/Perak  (93,6 gr/g24 gr)

2,5 %

8.

Lain-lain:

Perikanan, Tanaman hias, Profesi, Perkebunan, dll

 

Dihitung sama dengan seharga Emas/Perak  (93,6 gr/g24 gr)

2,5 %



Bagaimana untuk menghitung zakat, kita bisa kunjungi website berikut:



Mustahik Zakat

Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Ada dua fungsi zakat, yaitu :
a. Bagi orang yang berzakat
- Melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim sebagai tanda ucapan syukur kepada Allah swt.
- Mensucikan harta yang diamanatkan Allah swt.
- Menghilangkan sifat kikir dan tamak.
b. Bagi sosial
- Meringankan beban hidup fakir miskin.
- Menumbuhkan sikap persaudaraan antara muslim.
- Memberikan ketentraman bagi orang-orang yang baru memeluk agama Islam.
- Menunjang suksesnya pembangunan sarana umat Islam.
- Mengurangi tingkat kejahatan dalam masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat


simak video berikut cara menghitung zakat




Berikut link

Silahkan diisi TTS berikut tentang Materi zakat


Zakatku





Zakatku

syamsul


This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any
recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or
Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh
the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of
the page to allow the puzzle to load.



























0 Response to "Bentengi dan Suburkanlah Hartamu Dengan Zakat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel