-->

Pengen Buku Vibe Online

Mari Belajar Aneka Soal Pretest PPG silahkan klik Pre Test PPG PAI

Akikah dan Kurban

 

Sumber Gambar : Buku PAI dan BP Penerbit kemenag RI


Akikah dalam Ajaran Islam

Akikah secara bahasa artinya memutus, melubangi, membelah atau memotong. Secara syariat makna akikah adalah menyembelih kambing/domba sebagai tanda syukur kepada Allah Swt. atas lahirnya anak, baik laki-laki atau perempuan. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melaksanakan akikah, sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Swt. sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Swt. dengan lahirnya sang anak. Dengan akikah pula anak dapat terbebas dari ketergadaian, dan insyaalloh akan menjadi syafaat pada hari akhir bagi kedua orang tuanya.

Akikah paling utama dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu pula seorang bayi dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik. Sabda Nabi Saw.:


Artinya: Setiap anak itu tergadai dengan akikah nya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama. (H.R. Ibnu Majah diriwayatkan dari Samurah)

Para ahli fikih memiliki pendapat yang berbeda tentang hukum pelaksanaan akikah, tetapi pendapat yang paling masyhur menyatakan bahwa hukum akikah adalah sunah muakad. Sunah muakad artinya sunah yang sangat dianjurkan. Penyembelihan hewan akikah bertujuan sebagai wujud syukur kepada Allah Swt. Atas kelahiran seorang anak.


Hewan yang digunakan untuk akikah

Para ahli fikih juga berbeda pendapat tentang hewan yang dapat digunakan untuk akikah, tetapi mayoritas ulama menyatakan bahwa hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing/domba. Ada pun syarat kambing/domba akikah yaitu:

a) kambing/domba itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat

b) kambing/domba itu sudah berumur satu tahun lebih (sudah pernah berganti gigi).

Orang yang diakikahi serta jumlah hewan untuk akikah Para ulama sepakat bahwa orang yang diakikahi adalah anak yang baru lahir, hal ini berdasarkah hadis yang menyatakan bahwa akikah itu dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahiran anak. Orang yang melaksanakan akikah adalah orang tua dari anak yang baru lahir tersebut. Ada pun jumlah hewan untuk akikah mayoritas ulama berpendapat bahwa untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/domba dan untuk anak perempuan sebanyak 1 ekor kambing/domba.


Waktu penyembelihan hewan akikah

Penyembelihan hewan akikah sebaiknya dilaksanakan pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi. Namun sebagaian ulama berpendapat bahwa jika pada hari ketujuh tersebut belum mampu melaksanakan akikah untuk anaknya, Sayyidah Aisyah r.a. dan Imam Ahmad berpendapat bahwa akikah bisa dilaksanakan pada hari keempat belas, atau pun hari kedua puluh satu. Jika pada hari-hari itu juga belum mampu, boleh dilakukan kapan saja saat yang bersangkutan sudah mampu. Kewajiban akikah menjadi gugur apabila bayi meninggal sebelum usia tujuh hari.

Tata cara penyembelihan hewan akikah

Tata cara penyembelihan hewan akikah sama dengan penyembelihan hewan yang telah dibahas pada pembahasan penyembelihan hewan, hanya saja tujuannya yang berbeda, yaitu sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Swt. dengan lahirnya sang anak.


Pembagian Daging Akikah

Sebaiknya daging akikah diberikan dalam kondisi yang sudah dimasak. Orang tua yang melaksanakan akikah untuk anaknya boleh memakan daging akikah tersebut, menghadiahkan sebagian dagingnya kepada sahabat-sahabatnya, dan menyedekahkan sebagian lagi kepada kaum Muslimin. Boleh juga mengundang kerabat dan tetangga untuk menyantapnya, serta boleh juga disedekahkan semuanya.

Hikmah Pelaksanaan Akikah

Pelaksanaan akikah mengandung banyak hikmah, di antaranya:

  1. merupakan wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Swt. dengan lahirnya sang anak;
  2. merupakan tebusan bagi anak yang baru lahir sehingga dapat membebaskan anak dari ketergadaian, dan akan menjadi syafaat pada hari akhir bagi kedua orang tuanya; dan
  3. memperkuat tali silaturahim di antara anggota masyarakat dalam menyambut kehadiran anak yang baru lahir.


Kurban dalam Ajaran Islam

Secara bahasa kurban berasal dari kata qarraba yang berarti dekat. Secara syariat kurban artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah Swt. dan petunjuk Rasulullah Saw. dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya. Dalam istilah ilmu fikih hewan kurban biasa disebut dengan nama al-udhiyah yang bentuk jamanya al-adahi. Udhiyah artinya menyembelih hewan pada waktu matahari naik di pagi hari (pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik).

Perintah untuk berkurban antara lain terdapat dalam Q.S. al- Kautsar/108:1-3:

 

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ

Artinya

Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).

 Ayat tersebut menjelaskan bahwa manusia telah diberikan nikmat yang banyak, seperti tersedianya sumber air, tanaman dengan segala macam buah dan umbinya yang bermanfaat, hewan-hewan yang dapat diambil tenaga ataupun dagingnya, serta masih banyak nikmat-nikmat lainnya lagi. Sebagai bukti rasa syukur atas semua itu, Allah Swt. memerintahkan kepada kita untuk menyembah Dia dan tidak menyekutukannya. Manusia diperintahkan untuk mendirikan salat baik fardu maupun sunnat dengan ikhlas karena Allah Swt, serta diperintahkan untuk menyembelih hewan kurban dengan hanya menyebut nama Allah Swt. semata.

Pelaksanaan kurban hukumnya sunah muakkad, artinya sangat dianjurkan bagi yang mampu. Rasulullah pernah bersabda bahwa ada tiga hal yang wajib bagi beliau dan tatawwu bagi umatnya, yaitu salat witir, kurban dan salat Duha. Selain itu Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: Barang siapa yang memperoleh suatu kelapangan tetapi dia tidak berkurban, janganlah ia menghampiri tempat salat kami (H.R. Ahmad dari Abu Hurairah).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang mampu berkurban tetapi tidak melakukannya, hukum baginya adalah makruh (tidak disukai oleh Allah Swt. Dan Rasul-Nya).

Ketentuan Kurban

1) Orang yang berkurban adalah: orang Islam, merdeka, berakal, mampu menyediakan hewan kurban

2) Jenis hewan

Jenis hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing atau biri-biri. Ada pun ketentuan hewan tersebut adalah:

a) sehat atau tidak menimbulkan bahaya

b) organ tubuhnya lengkap, tanduknya tidak patah, tidak buta matanya, tidak pincang, telinganya tidak cacat, tidak sakit, dan tidak kurus kering

c) telah cukup umur, tidak terlalu tua dan juga tidak terlalu muda, yaitu:

Disembelih pada waktu yang ditentukan, yaitu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik


3) Jumlah hewan dan orang yang berkurban

Untuk jenis hewan unta, sapi, dan kerbau boleh untuk kurban sejumlah tujuh orang. Sedangkan untuk kambing dan domba hanya untuk kurban nya satu orang. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw.:

Artinya: Kami pernah menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah Saw. pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang. (H.R. al-Bukhari dan Muslim diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah)

4) Waktu dan Tempat Penyembelihan Kurban

Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Iduladha (tanggal 10 bulan Dz|ulh]ijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan13 bulan  Dz|ulh]ijjah). Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Dz|ulh]ijjah). Tidak ada perbedaan waktu siang atau pun malam.

Tempat yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan. Tujuannya adalah memberitahukan kepada kaum Muslimin bahwa kurban sudah boleh dilakukan dan untuk mengajari kaum Muslimin tata cara kurban yang benar.

5) Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Tata cara penyembelihan hewan kurban sama dengan penyembelihan hewan pada umumnya, hanya saja tujuannya yang berbeda, yaitu untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt. Orang yang berkurban (sahibul qurban) disunahkan untuk menyembelih hewan kurban nya sendiri, tetapi boleh diwakilkan kepada orang lain. Ketika menyembelih hewan kurban disunahkan membaca doa yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. berikut ini:


Artinya: Ya Allah, segala sesuatu berasal dari-Mu, dan hanya untuk-Mu, dan dari Nabi Muhammad dan umatnya, dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar.

Untuk melengkapi tatacara menyembelih hewan kurban kita simak video berikut

6) Pembagian Daging Kurban

Daging kurban dibagikan kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berkurban (sahibul qurban) menghendaki, dia boleh mengambil daging kurban itu maksimal sepertiganya.


Hikmah Pelaksanaan Kurban

Hikmah pelaksanaan kurban antara lain sebagai berikut:

1) Lebih mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah Swt.

2) Melatih diri agar bersikap dermawan, tidak rakus, dan tidak kikir

3) Mendidik diri untuk lebih peduli kepada sesama.

4) Menjauhkan diri dari sikap tamak, rakus, ingin menang sendiri, sewenang-wenang kepada orang lain.

0 Response to "Akikah dan Kurban"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel