-->

Pengen Buku Vibe Online

Mari Belajar Aneka Soal Pretest PPG silahkan klik Pre Test PPG PAI

Surat Permohonan Bantuan Pemda Untuk PPG PAI

 

Nomor : B-507.8/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2022 04 Maret 2022

Sifat : Penting

Lampiran : 1 (satu) berkas

Perihal : Permohonan Partisipasi Pembiayaan PPG Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah

Kepada Yth:

1. Sekretaris Pemerintah Provinsi

2. Sekretaris Pemerintah Kabupaten

3. Sekretaris Pemerintah Kota

Se-Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Dalam pelaksanaan amanah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru dituntut memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Satuan Pendidikan(TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan itu, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Jumlah Guru PAI (GPAI) pada Satuan Pendidikan (TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah adalah 231.940 orang;

2. Jumlah tersebut (nomor 1) yang telah sertifikasi dengan pola Portofolio, PLPG dan PPG Dalam Jabatan sejak Tahun 2007 hingga 2021 berjumlah 89.314 orang;

3. Hingga tahun 2022 GPAI yang belum sertifikasi berjumlah 142.626 orang;

4. Dalam beberapa tahun terakhir Direktorat PAI mendapat alokasi Pagu Anggaran dari Kemenkeu sebanyak 5.000 (lima ribu) orang GPAI pertahun untuk pelaksanaan PPG;

5. Karena keterbatasan anggaran tersebut membuat penyelesaian sertifikasi GPAI diperlukan waktu sekitar 28 (duapuluh delapan) tahun; 

6. Menurut Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 13, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyediakan pembiayaan pendidikan profesi bagi guru:

“(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Oleh karena itu, kami mohon kesediaan kepada Bapak/Ibu Sekretaris Daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) kepada Guru PAI pada Satuan Pendidikan (TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2022 dan selanjutnya.

Adapun Skema bantuan, unit cost dan jadwal pelaksanaan PPG PAI 2002 adalah sebagai berikut:

1. Skema bantuan pembiayaan dapat melalui hibah ke LPTK Penyelenggara PPG PAI secara langsung dengan berkoordinasi pada Kementerian Agama RI dan/atau skema lain sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing (nama dan alamat LTPK terlampir);

2. Unit cost Pembiayaan PPG PAI adalah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan pelaksanaan pola daring (dalam jaringan). Apabila terdapat kelebihan pembiayaan dalam penganggaran dapat digunakan untuk memperbanyak peserta dan/atau dana pendampingan, tatakelola/manajemen;

3. PPG PAI Tahun 2022 akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) batch:

a. Batch 1, tanggal 23 Februari sd. 29 Juli 2022;

b. Batch 2, tanggal 1 April sd 3 September 2022 (tentative);

c. Batch 3, 1 Juli sd. 4 Desember 2022 (tentative).

Demikian surat ini disampaikan, informasi terkait PPG atau program PAI lainnya serta bahan  ajar Pendidikan Agama Islam dapat diakses melalui www.pendis.kemenag.go.id/pai dan www.cendikia.kemenag.go.id. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum, wr. wb.

a.n. Direktur Jenderal,

Direktur Pendidikan Agama Islam


Amrullah

0 Response to "Surat Permohonan Bantuan Pemda Untuk PPG PAI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel