-->

Pengen Buku Vibe Online

Mari Belajar Aneka Soal Pretest PPG silahkan klik Pre Test PPG PAI

Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Haidh

 


Dalam Islam, wanita memiliki beberapa kondisi khusus yang mempengaruhi ibadahnya, salah satunya adalah ketika mereka mengalami haidh (datang bulan). Haidh adalah hal yang normal dialami oleh perempuan remaja dan dewasa. Selama masa haidh, ada beberapa ibadah yang dilarang dilakukan karena dianggap belum dalam keadaan suci, seperti shalat dan puasa. Ajaran Islam mengatur hal ini untuk menjaga kebersihan dan kesucian dalam beribadah. Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai larangan-larangan tersebut menurut Mazhab Syafi'i.


1. Shalat

  • Larangan: Wanita yang haidh dilarang melaksanakan shalat, baik shalat fardhu (wajib) maupun shalat sunnah.
  • Alasan: Haidh adalah kondisi hadats besar, sehingga seorang wanita tidak dalam keadaan suci untuk melaksanakan shalat.
  • Penggantian: Tidak ada kewajiban mengganti shalat yang terlewat selama masa haidh.

2. Puasa

  • Larangan: Wanita haidh dilarang melaksanakan puasa, baik puasa wajib (seperti puasa Ramadhan) maupun puasa sunnah.
  • Penggantian: Berbeda dengan shalat, puasa yang terlewat selama masa haidh wajib diganti (qadha) setelah suci dari haidh.
  • Dasar: Berdasarkan hadits yang menyebutkan bahwa wanita diwajibkan mengganti puasa tetapi tidak diwajibkan mengganti shalat.

3. Menyentuh dan Membaca Al-Qur'an

  • Larangan: Wanita haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Qur'an langsung, baik untuk membaca maupun belajar. Namun, ia diperbolehkan membaca Al-Qur'an dari hafalan tanpa menyentuh mushaf.
  • Pengecualian: Ada ulama yang membolehkan wanita haidh menyentuh mushaf Al-Qur'an yang terpisah dari lafaz Arab, misalnya terjemahan, atau menggunakan sarung tangan untuk menghindari sentuhan langsung.

4. Masuk ke Masjid

  • Larangan: Wanita haidh tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid, terutama dalam keadaan menetap (berdiam diri), baik untuk shalat, belajar, atau kegiatan lainnya.
  • Dasar: Larangan ini terkait dengan menjaga kesucian masjid dari hadats besar, dan haidh termasuk dalam kategori tersebut.

5. Thawaf di Sekitar Ka'bah

  • Larangan: Wanita haidh dilarang melaksanakan thawaf (berkeliling Ka'bah), baik thawaf yang wajib seperti saat haji atau thawaf sunnah.
  • Dasar: Thawaf memerlukan keadaan suci, sama halnya dengan shalat.

6. Hubungan Intim

  • Larangan: Dilarang melakukan hubungan suami istri selama masa haidh.
  • Dasar: Dalam Al-Qur'an, surat Al-Baqarah ayat 222, Allah SWT melarang mendekati istri yang sedang haidh untuk berhubungan intim hingga ia suci. Setelah masa haidh selesai dan mandi wajib dilakukan, barulah hubungan intim diperbolehkan.
  • Aktivitas Lain: Suami boleh bermesraan dengan istrinya, asalkan tidak pada area antara pusar hingga lutut.

7. Thalak

  • Larangan: Dalam Mazhab Syafi'i, suami dilarang menjatuhkan thalak (cerai) kepada istri yang sedang haidh, karena thalak dalam keadaan haidh dianggap sebagai thalak bid'ah (tidak sesuai sunnah).
  • Dasar: Thalak yang sesuai dengan sunnah adalah ketika istri dalam keadaan suci dan tidak dalam masa haidh atau nifas.

8. I'tikaf

  • Larangan: Wanita haidh dilarang melakukan i'tikaf (berdiam diri di masjid dengan niat beribadah) karena i'tikaf memerlukan keadaan suci dari hadats besar.

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haidh dilarang melakukan beberapa aktivitas ibadah seperti shalat, puasa, menyentuh mushaf Al-Qur'an, masuk ke masjid, thawaf, melakukan hubungan intim, dan i'tikaf. Larangan-larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian ibadah dan ketaatan terhadap ketentuan syariah. Setelah haidh selesai dan wanita telah melakukan mandi wajib, semua larangan ini tidak lagi berlaku, dan ia kembali bisa melaksanakan semua ibadah seperti biasa.


0 Response to "Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Haidh"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel