Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Haidh
Dalam Islam, wanita memiliki beberapa kondisi khusus yang mempengaruhi ibadahnya, salah satunya adalah ketika mereka mengalami haidh (datang bulan). Haidh adalah hal yang normal dialami oleh perempuan remaja dan dewasa. Selama masa haidh, ada beberapa ibadah yang dilarang dilakukan karena dianggap belum dalam keadaan suci, seperti shalat dan puasa. Ajaran Islam mengatur hal ini untuk menjaga kebersihan dan kesucian dalam beribadah. Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai larangan-larangan tersebut menurut Mazhab Syafi'i.
1.
Shalat
- Larangan:
Wanita yang haidh dilarang melaksanakan shalat, baik shalat fardhu (wajib)
maupun shalat sunnah.
- Alasan:
Haidh adalah kondisi hadats besar, sehingga seorang wanita
tidak dalam keadaan suci untuk melaksanakan shalat.
- Penggantian:
Tidak ada kewajiban mengganti shalat yang terlewat selama masa haidh.
2.
Puasa
- Larangan:
Wanita haidh dilarang melaksanakan puasa, baik puasa wajib (seperti puasa
Ramadhan) maupun puasa sunnah.
- Penggantian:
Berbeda dengan shalat, puasa yang terlewat selama masa haidh wajib diganti
(qadha) setelah suci dari haidh.
- Dasar:
Berdasarkan hadits yang menyebutkan bahwa wanita diwajibkan mengganti
puasa tetapi tidak diwajibkan mengganti shalat.
3.
Menyentuh dan Membaca Al-Qur'an
- Larangan:
Wanita haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Qur'an langsung, baik untuk
membaca maupun belajar. Namun, ia diperbolehkan membaca Al-Qur'an dari
hafalan tanpa menyentuh mushaf.
- Pengecualian:
Ada ulama yang membolehkan wanita haidh menyentuh mushaf Al-Qur'an yang
terpisah dari lafaz Arab, misalnya terjemahan, atau menggunakan sarung
tangan untuk menghindari sentuhan langsung.
4.
Masuk ke Masjid
- Larangan:
Wanita haidh tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid, terutama dalam
keadaan menetap (berdiam diri), baik untuk shalat, belajar, atau kegiatan
lainnya.
- Dasar:
Larangan ini terkait dengan menjaga kesucian masjid dari hadats besar, dan
haidh termasuk dalam kategori tersebut.
5.
Thawaf di Sekitar Ka'bah
- Larangan:
Wanita haidh dilarang melaksanakan thawaf (berkeliling Ka'bah), baik
thawaf yang wajib seperti saat haji atau thawaf sunnah.
- Dasar:
Thawaf memerlukan keadaan suci, sama halnya dengan shalat.
6.
Hubungan Intim
- Larangan:
Dilarang melakukan hubungan suami istri selama masa haidh.
- Dasar:
Dalam Al-Qur'an, surat Al-Baqarah ayat 222, Allah SWT melarang mendekati
istri yang sedang haidh untuk berhubungan intim hingga ia suci. Setelah
masa haidh selesai dan mandi wajib dilakukan, barulah hubungan intim
diperbolehkan.
- Aktivitas Lain:
Suami boleh bermesraan dengan istrinya, asalkan tidak pada area antara
pusar hingga lutut.
7.
Thalak
- Larangan:
Dalam Mazhab Syafi'i, suami dilarang menjatuhkan thalak (cerai) kepada
istri yang sedang haidh, karena thalak dalam keadaan haidh dianggap
sebagai thalak bid'ah (tidak sesuai sunnah).
- Dasar:
Thalak yang sesuai dengan sunnah adalah ketika istri dalam keadaan suci
dan tidak dalam masa haidh atau nifas.
8.
I'tikaf
- Larangan:
Wanita haidh dilarang melakukan i'tikaf (berdiam diri di masjid dengan
niat beribadah) karena i'tikaf memerlukan keadaan suci dari hadats besar.
Kesimpulan:
Wanita yang sedang haidh dilarang
melakukan beberapa aktivitas ibadah seperti shalat, puasa, menyentuh mushaf
Al-Qur'an, masuk ke masjid, thawaf, melakukan hubungan intim, dan i'tikaf.
Larangan-larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian ibadah dan ketaatan
terhadap ketentuan syariah. Setelah haidh selesai dan wanita telah melakukan
mandi wajib, semua larangan ini tidak lagi berlaku, dan ia kembali bisa
melaksanakan semua ibadah seperti biasa.
0 Response to "Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Haidh"
Post a Comment