Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang SI dan SKL
Assalamualaikum Wr Wb, salam sejahtera dan semoga semua sahabat dalam selalu sehat dan mendapat keberkahan Allah Swt. Aamiin. Mohon ijin berbagi tentang standar kompetensi lulusan (SKL) dan Standar isi (SI) terbaru tahun 2022.
Berikut ini kami menyampaikan permendikbudristek nomor 5 tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH. Serta Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.
Disebutkan dalam permendikbudristek nomor 5 tahun 2022 bahwa Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan. Namun pengecualian untuk Pendidikan anak Usia dini dan Pendidikan berkebutuhan khusus. Kami tampilkan sebagai contoh SKL jenjang SMP, adapun selengkapnya untuk semua jenjang baik PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK dapat diunduh pada tautan di bawah.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA SMP SEDERAJAT :
- Mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan seharihari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran, menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;
- mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar budaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat dan lingkungan sekitar;
- terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
- menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau karya kreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan dalam menghadapi tantangan;
- menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yang dihadapi, menganalisis, memprioritaskan informasi yang paling relevan atau alternatif solusi yang paling tepat;
- menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasikan dan mengintegrasikan teks, untuk menghasilkan inferensi sederhana, menyampaikan tanggapan atas informasi, dan mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana; dan
- menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.
Selengkapnya bisa diunduh untuk semua jenjang pada tautan di bawah.
Menurut Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Kami ambil dari permendikbud tersebut sebagai contoh ruang lingkup materi PAI SMP. Untuk jenjang lainnya bisa diunduh pada tautan di bawah.
Ruang Lingkup Materi PAI Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B/Bentuk Lain yang Sederajat
- Akidah keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. (Habl min Allah) diwujudkan dengan menjalankan rukun Islam sebagai bentuk komunikasi dan interaksi manusia dengan Sang Pencipta serta mempedomani sifat-sifat-Nya dalam praktik kehidupan sehari-hari;
- Al-Qur’an dan Hadits dengan pemahaman ulama yang sahih menjadi sumber hukum yang melandasi cara berucap, berpikir, berperilaku, dan bertindak melalui akhlak mulia (makarim al akhlaq) yang dimaknai sebagai bagian dari ketakwaan kepada Allah Swt.
- adab, akhlak, dan teknik bacaan Al-Qur’an yang sesuai kaidah ilmu tajwid merupakan hakikat akhlak manusia kepada Allah Swt.;
- hukum Islam dalam fikih ibadah menjadi rujukan tata cara, peralatan, dan praktik ibadah yang bermadzhab dan beragam sebagai wujud pemikiran tafsir dan fikih dalam memahami ajaran Islam;
- martabat, nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan menjadi landasan etika dalam berinteraksi sosial untuk mewujudkan tujuan syariat Islam (maqashid al-syariah) dalam kehidupan agama, sosial, politik, budaya, dan ekonomi;
- nilai ajaran persaudaraan (ukhuwah) dalam Islam yang memuat ukhuwah basyariyah, wathoniyah, dan islamiyah merupakan ejawantah nilai toleransi dan penghargaan atas keberagaman dalam Islam (habl min an-nas) untuk kehidupan yang rukun, damai, dan harmoni;
- hukum interaksi sosial dan ekonomi (fiqh al-mu’amalah) yang kontekstual menjadi penguat dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- kecintaan terhadap keberlangsungan kehidupan alam (habl min al-alam) merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai hamba dan wakil Allah Swt. di bumi (khalifatullah fil al-ardh) dalam mengelola alam dengan cara yang baik (ma’ruf) untuk kehidupan berkelanjutan;
- prinsip demokrasi (syura) serta persatuan dan kesatuan bangsa menjadi prinsip dalam membela negara yang sejalan dengan nilai dan ajaran Islam serta dipraktikkan dalam perilaku sehari-hari;
- sejarah perkembangan peradaban umat Islam dalam praktik keagamaan, sosial, budaya, dan keilmuan yang dibangun melalui keberagaman merupakan bukti nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta menjadi contoh dalam membangun budaya dan tradisi keilmuan yang inklusif dan berkesetaraan;
- sejarah keteladanan interaksi sosial para nabi, rasul, wali, dan ulama dengan umat agama lain, dan sejarah masuk berkembangnya Islam di Indonesia melalui cara damai dan menghormati budaya lokal merupakan wujud nilai ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan menjadi landasan bertindak dan berperilaku; dan
- sejarah agama-agama dan kepercayaan di Indonesia yang beragam dan memuat nilai-nilai universal menjadi sumber perilaku atas penghormatan keberagaman dan kemanusiaan.
SIlahkan selengkapnya diunduh pada tautan berikut
Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 Tentang SKL
Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang SI
PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP No 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan
Baca Juga : Beriman Pada Qada dan Qadar
Infografis Lingkup Materi PAI SMP
Keren pak
ReplyDeleteAlhamdulillah nuhun share ilmu nya pa haji..keren 👍
ReplyDeleteTerima kasih Bpk. Lengkap banget, luar biasa.
ReplyDeleteTerima kasih terus berbagi ilmu untuk kemaslahatan bersama aamiin
ReplyDeleteAlhamdulillah, sangat bermanfaat Bapak..
ReplyDeleteTerimakasih banyak Bapak🙏🏻
Alhamdulillah... Syukron Ustadz... Jazakalloh Khoiron Katsiron...
ReplyDeleteAlhamdulillah sangat bermanfaat jazakallah khair UST...
ReplyDeleteAlhamdulillah, sangat bermanfaat, semoga membawa berkah utk semuanya. Amin.
ReplyDeleteTerimakasih ....
Semoga selalu diberkahi Allah
ReplyDeleteAlhamdulillah kang, semoga bermanfaat, trm ksh.
ReplyDeleteBagus pak terimakasih
ReplyDeleteHaturnuhun,ilmunya.
ReplyDeleteKeren pisan, tadz👍
Alhamdulillah sangat bermanfaat, syukran wajazakallahu khairan uts.
ReplyDeletesemangat pa....mantap
ReplyDeleteTerima kasih pak syam
ReplyDeleteHatur nuhun ilmunya pak Syam 🙏
ReplyDeleteAssalamualaikum....Masha Alloh makasih banyak, lengkap banget
ReplyDelete