-->

Pengen Buku Vibe Online

Mari Belajar Aneka Soal Pretest PPG silahkan klik Pre Test PPG PAI

Seleksi P3K Guru Tahun 2022 Prioritas Bagi Yang Sudah Passing Grade

Angin segar untuk yang sudah passing grade Tahun 2021

Seleksi P3K guru tahun 2022 akan segera dimulai seiring dengan telah terbitnya Permenpan RB no. 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah tahun 2022. Dalam Permenpan tersebut dijelaskan tentang posisi dan status dari para pelamar yang terdiri atas :

  1. Tenaga Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.
  2. Guru non ASN adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
  3. Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
  4. Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai Guru dan telah lulus pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dalam Pasal 4 dijelaskan tentang kategori pelamar. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a. pelamar prioritas; dan

b. pelamar umum.

Selanjutnya dalam pasal 5 dijelaskan tentang pelamar prioritas yaitu 

a. pelamar prioritas I;

b. pelamar prioritas II; dan

c. pelamar prioritas III.


Pelamar prioritas I adalah :

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.


Pelamar Prioritas II adalah THK II

Pelamar Prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Sedangkan yang termasuk pelamar umum adalah 

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Nah....silahkan anda para guru meneliti ada di posisi mana??


Bagaimana untuk proses pelamaran?

  1. Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
  2. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
  3. Pelamar yang tidak perlu membiuat akun lagi adalah : Pelamar Prioritas I atau Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021. 

Seleksi Kompetensi 

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. Seleksi pengadaan PPPK JF Guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilakukan dengan wawancara. 

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

Pemenuhan Kebutuhan

Pemenuhan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas I yang memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, yaitu dengan urutan : 

  1. THK-II, yang memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  2. Guru non-ASN, yang memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  3. Lulusan PPG, yang memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  4. Guru Swasta, yang memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

Jika tidak ada yang memenuhi dalam formasi tersebut,  maka untuk pelamar prioritas II (THK-II) yang memenuhi passing grade tertinggi pada seleksi tahun 2022 ini. Seandainya tidak ada THK-II maka formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas III (Guru non- ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun) yang memenuhi passing grade tertinggi pada seleksi tahun 2022 ini. Sedangkan Pelamar umum yang memenuhi passing grade tertinggi pada seleksi tahun 2022 ini baru bisa memenuhi formasi jika semua pelamar prioritas tidak ada atau tidak memenuhi syarat lulus dalam formasi tersebut. 


Permenpan RB selengkapnya di unduh pada tautan berikut.

Permenpan RB no. 20 tahun 2022


0 Response to "Seleksi P3K Guru Tahun 2022 Prioritas Bagi Yang Sudah Passing Grade"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel